Polisi menjelaskan, sindikat jual-beli organ ginjal jaringan internasional mendapat upah Rp 200 juta tiap kali berhasil mendatangkan pendonor untuk transplantasi ginjal. Mari bersama-sama membangun kesadaran akan pentingnya donor ginjal yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. Undang-undang ini menegaskan bahwa semua transaksi penjualan organ dilarang dan berpote... https://perpus.nfbslembang.sch.id/DataBukuManual/kuma/lazadatoto/