Nama-nama yang lolos itu sudah diserahkan ke Presiden Jokowi untuk nantinya dikirim ke DPR guna menjalani tes akhir in good shape and appropriate test. DPR nantinya memilih 5 orang untuk menjadi Pimpinan KPK. Dewas KPK memutuskan Tanak tidak melanggar kode etik karena dua dari sembilan isi pesan singkat dari Tanak https://www.bpk.go.id/news/pengambilan-sumpah-jabatan-ketua-dan-wakil-ketua-bpk-43